Rusak Jalan Provinsi Tanpa Koordinasi, Gubernur Sulteng Tegur Manajemen PT PAU
BANGGAI
RAYA – Manajemen PT Panca Amara Utama (PAU), perusahaan pabrik amoniak yang
beroperasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mendapat teguran dari
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola terkait pengrusakan jalan provinsi sepanjang
kurang lebih 200 meter di wilayah Kecamatan Batui.
Ruas jalan yang masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu, sebelumnya dalam kondisi mantap. Namun sejak pelaksanaan proyek pembangunan konstruksi pabrik amoniak PT PAU yang dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri (Rekin), ruas jalan beraspal itu sengaja dirusak oleh pihak perusahaan. Beberapa titik di ruas jalan itu dibongkar untuk kepentingan membangun jaringan pipa bawah tanah pabrik milik PT PAU.
Teguran keras dilontarkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dengan nada bercanda di hadapan para petinggi manajemen PT PAU. Pertemuan Gubernur Longki yang didampingi Bupati Banggai, Herwin Yatim dengan manajemen PT PAU digelar dalam rangkaian kunjungan kerja gubernur di lokasi pambangunan pabrik pupuk PT PAU di Desa Uso, Kecamatan Batui, Rabu (15/3/2017). Pertemuan ini dihadiri oleh Komisaris PT PAU, Letjen (Pur) TNI Lodewijk Freidrich Paulus dan Direktur PT PAU, Kanishk Laroya.
“Saya bangga atas progres pembangunan konstruksi pabrik yang dicapai PT Panca Amara Utama. Hanya saja saya sedikit tergelitik. Tidak marah looh... cuma tergelitik. Selaku gubernur saya tergelitik karena jalan provinsi dirusak tanpa sepengetahuan kami,” kata Gubernur Longki.
Meski dengan cara penyampaiann yang santai dan bercanda, namun teguran keras Gubernur Longki, menjadi pukulan telak bagi manajemen PT PAU yang saat ini sudah merampungkan 85 persen pembangunan konstruksi pabrik.
Gubernur Longki menyatakan, saat mendapatkan informasi tentang pengrusakan badan jalan tersebut beberapa waktu lalu, ia langsung memanggil Kepala Dinas Bina Marga Sulteng, Saifullah Djafar guna mencari tahu kebenaran hal itu.
“Saya tanya Kadis PU Bina Marga, anda tahu jalan tersebut dibongkar saat pembangunan jaringan pipa PT Panca Amara Utama? Ternyata Kadis pun tidak tahu,” ujar Gubernur Longki.
Terkait tindakan PT PAU maupun PT Rekin selaku kontraktor konstruksi pembangunan pabrik amoniak, gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini mengingatkan, hingga saat ini status jalan yang dibongkar oleh PT PAU tersebut masih jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Sulteng. Untuk itu, apapun yang dilakukan oleh pihak perusahaan di badan jalan tersebut, harus sepengetahuan dan izin Pemprov Sulteng.
“Jangan mentang-mentanglah, karena kompleks pabrik ini milik PT PAU jadi seenaknya. Mohon diingat bahwa di kawasan ini ada aset Pemda Sulteng yang harus dipertanggung jawabkan kepada publik,” ujar Gubernur Longki mengingatkan.
Menyikapi penegasan dan teguran Gubernur Longki, Komisaris PT PAU Letjen (Pur) TNI Lodewijk Freidrich Paulus, menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur dan Pemprov Sulteng atas kondisi tersebut. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dan kritik positif bagi manajemen PT PAU.
Usai berdialog beberapa saat, Gubernur Longki bersama rombongan melakukan kunjungan ke dalam area pabrik amoniak yang pengerjaan konstruksinya sedang berlangsung. Selain didampingi Bupati Herwin Yatim, gubernur juga didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Sulteng, DR Bunga Elim Somba.
PT Panca Amara Utama adalah anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa. PT PAU saat ini sedang membangun pabrik pupuk dengan memanfaatkan gas alam dari ladang gas Senoro Toili (Donggi-Senoro) yang disediakan oleh JOB Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Keputusan No. 3288k/14/MEM/2010, PT PAU telah memperoleh 55 MMSCFD gas alam. Gas alam tersebut akan diproses untuk menghasilkan amoniak yang merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pupuk urea dan produk kimia lainnya. Proyek ini mendukung program pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan gas domestik dan penambahan nilai gas alam, sehingga dapat membantu memperkuat keamanan pasokan pangan nasional dengan mendorong produksi pupuk. OTR
FOTO & TEKS Sumber : Koran Banggai Raya, Luwuk
Ruas jalan yang masih menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu, sebelumnya dalam kondisi mantap. Namun sejak pelaksanaan proyek pembangunan konstruksi pabrik amoniak PT PAU yang dikerjakan oleh PT Rekayasa Industri (Rekin), ruas jalan beraspal itu sengaja dirusak oleh pihak perusahaan. Beberapa titik di ruas jalan itu dibongkar untuk kepentingan membangun jaringan pipa bawah tanah pabrik milik PT PAU.
Teguran keras dilontarkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dengan nada bercanda di hadapan para petinggi manajemen PT PAU. Pertemuan Gubernur Longki yang didampingi Bupati Banggai, Herwin Yatim dengan manajemen PT PAU digelar dalam rangkaian kunjungan kerja gubernur di lokasi pambangunan pabrik pupuk PT PAU di Desa Uso, Kecamatan Batui, Rabu (15/3/2017). Pertemuan ini dihadiri oleh Komisaris PT PAU, Letjen (Pur) TNI Lodewijk Freidrich Paulus dan Direktur PT PAU, Kanishk Laroya.
“Saya bangga atas progres pembangunan konstruksi pabrik yang dicapai PT Panca Amara Utama. Hanya saja saya sedikit tergelitik. Tidak marah looh... cuma tergelitik. Selaku gubernur saya tergelitik karena jalan provinsi dirusak tanpa sepengetahuan kami,” kata Gubernur Longki.
Meski dengan cara penyampaiann yang santai dan bercanda, namun teguran keras Gubernur Longki, menjadi pukulan telak bagi manajemen PT PAU yang saat ini sudah merampungkan 85 persen pembangunan konstruksi pabrik.
Gubernur Longki menyatakan, saat mendapatkan informasi tentang pengrusakan badan jalan tersebut beberapa waktu lalu, ia langsung memanggil Kepala Dinas Bina Marga Sulteng, Saifullah Djafar guna mencari tahu kebenaran hal itu.
“Saya tanya Kadis PU Bina Marga, anda tahu jalan tersebut dibongkar saat pembangunan jaringan pipa PT Panca Amara Utama? Ternyata Kadis pun tidak tahu,” ujar Gubernur Longki.
Terkait tindakan PT PAU maupun PT Rekin selaku kontraktor konstruksi pembangunan pabrik amoniak, gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini mengingatkan, hingga saat ini status jalan yang dibongkar oleh PT PAU tersebut masih jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Sulteng. Untuk itu, apapun yang dilakukan oleh pihak perusahaan di badan jalan tersebut, harus sepengetahuan dan izin Pemprov Sulteng.
“Jangan mentang-mentanglah, karena kompleks pabrik ini milik PT PAU jadi seenaknya. Mohon diingat bahwa di kawasan ini ada aset Pemda Sulteng yang harus dipertanggung jawabkan kepada publik,” ujar Gubernur Longki mengingatkan.
Menyikapi penegasan dan teguran Gubernur Longki, Komisaris PT PAU Letjen (Pur) TNI Lodewijk Freidrich Paulus, menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur dan Pemprov Sulteng atas kondisi tersebut. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dan kritik positif bagi manajemen PT PAU.
Usai berdialog beberapa saat, Gubernur Longki bersama rombongan melakukan kunjungan ke dalam area pabrik amoniak yang pengerjaan konstruksinya sedang berlangsung. Selain didampingi Bupati Herwin Yatim, gubernur juga didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Sulteng, DR Bunga Elim Somba.
PT Panca Amara Utama adalah anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa. PT PAU saat ini sedang membangun pabrik pupuk dengan memanfaatkan gas alam dari ladang gas Senoro Toili (Donggi-Senoro) yang disediakan oleh JOB Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Keputusan No. 3288k/14/MEM/2010, PT PAU telah memperoleh 55 MMSCFD gas alam. Gas alam tersebut akan diproses untuk menghasilkan amoniak yang merupakan bahan baku utama untuk memproduksi pupuk urea dan produk kimia lainnya. Proyek ini mendukung program pemerintah untuk memaksimalkan pemanfaatan gas domestik dan penambahan nilai gas alam, sehingga dapat membantu memperkuat keamanan pasokan pangan nasional dengan mendorong produksi pupuk. OTR
FOTO & TEKS Sumber : Koran Banggai Raya, Luwuk