... Empat PNS Banggai Dipecat - ZeroOne

Empat PNS Banggai Dipecat

BANGGAI RAYA- Anda berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai sebaiknya menghindari kebiasaan tidak disiplin. Sebab, ancamannya sanksi berat, baik berupa penurunan pangkat satu digit ke bawah hingga pemecatan.

Lima PNS Kabupaten Banggai diberikan hukuman disiplin berat. Dari lima orang PNS tersebut, empat orang diberhentikan (pecat) dan satu orang lagi diberikan sanksi penurunan pangkat.

Empat PNS yang dipecat itu adalah, Ramli Yusup, Joni Toni, Hendra Hernelius Kunde, dan Moh Saiful Muadara. Sedangkan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan sanksi penurunan pangkat adalah Raudha Saad.

Dari lima PNS tersebut, ada dua PNS yang sama-sama bertugas di Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk. Kedua PNS itu adalah Ramli Yusup dan Joni Toni. Ramli Yusup dengan NIP 196407101986031034 golongan II D, dipecat karena tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016. Hal itu berdasarkan surat keputusan Bupati Banggai, No:800/204/BKPSDM 16 Maret 2017. Dan Joni Toni, NIP 196706251989031009 golongan II C, dipecat karena tidak masuk kerja sejak Agustus 2015 sampai dengan Agustus 2016. Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Banggai, Nomor :800/200/BKPSDM 16 Maret 2017.

Kemudian Hendra Hernelius Kunde dengan NIP 198302252009021003 golongan II A yang juga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, karena tidak masuk kerja sejak Januari 2013 sampai dengan Februari 2016. Hendra Hernelius Kunde bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Banggai, Nomor:800/203/BKPSDM 16 Maret 2017. Serta Moh Saiful Maudara dengan NIP 198502142014121001 golongan II C, satu kerja di SMAN 1 Kintom diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja sejak November 2015 sampai dengan Februari 2017. Hal itu berdasarkan surat keputusan Bupati Banggai, Nomor :800/201/BKPSDM 16 Maret 2017.

Sedangkan Raodha Saad dengan NIP 197510252000032005 golongan II D, satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Untuk Raodha Saad ini hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hal itu karena Raodha Saad tidak melaksanakan tugas sejak 1 Juni 2016 sampai dengan 1 Februari 2017.

Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Banggai, Nomor: 862.2/205/BKPSDM 16 Maret 2017.

Keputusan peberhentian dan penurunan pangkat itu dibacakan usai upacara 17 tanggal berjalan yang dirangkaikan dengan upacara HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-43 di lapangan alun-alun Bumi Mutiara.

Sebelumnya, Bupati Banggai, Herwin Yatim dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Mustar Labolo mengimbau kepada para ASN agar selalu disiplin. “Saya ingatkan, para ASN untuk mentaati kewajiban dan menghidari larangan. Apabila PNS tidak mentaati aturan yang ada, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin,” tegasnya.

Menurut Bupati Herwin Yatim, kedisiplinan PNS sangatlah penting untuk terus ditegakkan. “Karena kedisiplinan adalah dasar kita untuk membangun daerah ini untuk lebih maju. Dengan disilin yang baik, apa yang akan kita cita-citakan bisa lebih terarah. Sehingganya kedisiplinan itu sangatlah penting. Karena dengan disiplin yang baik, otomatis pelayanan juga akan semakin baik,” tegasnya. JAD

Sumber : Banggai Raya